Selasa, 30 Oktober 2012

CONTOH MEMBUAT ORGANISASI

PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang senantiasa memberikan kemudahan dalam menyelesaikan segala urusan hingga kami mampu membentuk sebuah organisasi yang bermanfaat.

Terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada seluruh teman kelompok yang senantiasa bekerja sama dalam membentuk organisasi ini.

Organisasi ini membantu pemerintah dalam bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

Maka dengan terciptanya organisasi ini kami berharap bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bersih dari narkotika.



















VISI DAN MISI
ORGANISASI MAHASISWA ANTI NARKOBA
(O M A N)



 VISI ORGANISASI

1. Meningkatkan daya tangkal (imunitas) mahasiswa terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba.
2. Meningkatkan peran serta para mahasiswa dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
3. Menghilangkan penyalahguna dan atau pecandu narkoba.
4. Meningkatkan pemberantasan sindikat jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Visi organisasi ini mengacu pada:
- Undang-undang no.35 tahun 2009.


 MISI ORGANISASI

1. Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2. Menghentikan gerakan atau transaksi-transaksi narkoba dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan masyarakat lainnya.
3. Memberi penyluhan kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak narkoba.
4. Memberi penyuluhan kepada pemuda pemudi dengan asupan ilmu agama.
5. Memberikan terapi dan melakukan rehabilitasi pada pecandu narkoba.











ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MAHASISWA ANTI NARKOBA
(O M A N)


ANGGARAN DASAR
ORGANISASI MAHASISWA ANTI NARKOBA
(O M A N)

BAB I
NAMA,WAKTU,DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1: Nama

Nama dari organisasi ini adalah ORGANISASI MAHASISWA ANTI NARKOBA yang selanjutnya disebut OMAN.

Pasal 2 : Waktu

OMAN didirikan pada tanggal 18 Oktober 2012 pada jam 16.00 WIB.

Pasal 3 : Tempat Kedudukan

OMAN berkedudukan di RT:06/VI Kancilan Bangsri Jepara 59453.

BAB II
ASAS ORGANISASI

Pasal 4 : Asas

OMAN berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia.

BAB III
TUJUAN

Pasal 5 : Tujuan

1. Mencegah generasi muda dari ketergantungan narkoba
2. Mencegah kerusakan moral bangsa dari bahaya narkoba
3. Meluruskan generasi masa depan khususnya para remaja dan masyarakat .



BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 6 : Lambang OMAN





.










Pasal 7: Arti Lambang

Lingkaran diartikan sebagai lambang persatuan.
Kita selalu bersatu dalam mewujudkan visi dan misi organisasi.
Warna merah bermakna keberanian dalam menghadapi berbagai tantangan perjuangan untuk memberantas jaringan narkoba.
Warna putih bermakna kesucian diri setiap manusia. karena fitroh manusia diciptakan hanya untuk ibadah artinya tidak melakukan sesuatu yang haram.
Menyilang gambar narkoba dan peralatannya yang berarti kita benar-benar berniat menghilangkan barang haram tersebut di tanah air kita Indonesia. Khususnya di kalangan remaja.








BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 8 : Keanggotaan
1. Setiap mahasiswa,pemuda, dan masyarakat berhak masuk dalam organisasi OMAN.
2. Ketentuan Keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
SUMBER DANA

Pasal 9 : Sumber Dana OMAN diperoleh dari :
1. Sumbangan sukarela dari anggota.
2. Penggalangan dana dari masyarakat.
3. Pengajuan proposal kepada pemerintah.

BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 10 : Rapat Keanggotaan
1. Rapat Anggota
2. Rapat Bulanan
3. Rapat Tahunan
4. Rapat Pengurus khusus
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 11 : Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga OMAN dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal 12 : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh rapat umum anggota OMAN.
Pasal 13 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OMAN.
Pasal 14 : Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 : Apabila segala ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi,maka AD/ART dapat diamandemenkan melalui rapat umum anggota.
Pasal 16 : Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal disahkan.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI MAHASISWA ANTI NARKOBA
(OMAN)

BAB I
ORGANISASI

Pasal 1 : Rapat Umum Anggota OMAN
Ayat 1. Status dan Wewenang
1. Memilih dan mengangkat ketua OMAN
2. Membahas hal-hal yang bersifat khusus
3. Mengusulkan perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Pasal 2 : Dewan pembina dan Dewan Penasehat
Ayat 1. Dewan pembina
1. Dewan pembina terdiri dari 1 orang kapolres
2. Dewan pembina berhak memberi saran, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan OMAN
Ayat 2. Dewan Penasehat
1. Dewan penasehat terdiri 2 orang intelegent
2. Dewan penasehat wajib memberikan bantuan baik moril maupun materil.
Pasal 3 : Rapat pengurus Harian
Ayat 1. Rapat pengurus harian minimal dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara.
Ayat 2. Rapat pengurus bulanan dipimpin oleh Ketua.
Pasal 4 : Kepengurusan
Ayat 1. Susunan pengurus merupakan hak preogatif Ketua.
Ayat 2. Pengurus membuat rancangan dan Agenda Acara Rapat Umum Anggota OMAN.
Ayat 3. Kepengurusan dinyatakan diminisioner setelah laporan pertanggung jawaban diterima oleh Rapat Umum Anggota OMAN
Ayat 4. Masa jabatan ketua OMAN maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
Ayat 5. Jika ketua OMAN berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka digatikan dengan cara foting diambil dari pengurus.

Pasal 5 : Kewajiban dan hak pengurus
Ayat 1. Pengurus harus menaati AD/ART.
Ayat 2. Pengurus wajib menetapkan program kerja.
Ayat 3. Pengurus wajib mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan program kerja.
Ayat 4. Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus jika perlu.
Ayat 5. Masa kepengurusan OMAN selama 2 tahun, dimulai dari bulan Oktober sampai dengan September.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 6 : Keanggotaan OMAN
Ayat 1. Anggota adalah Putra dan putri Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan sebagai Anggota.
Ayat 2. Anggota OMAN terdiri atas :
1. Anggota adalah Putra yang berwarga negara Indonesia dan memenuhi ketentuan.
2. Pengurus adalah Anggota biasa.

Pasal 7 : Penerimaan Anggota
Ayat 1. Syarat menjadi anggota OMAN :
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mengisi Biodata
3. Berusia minimal 17 tahun
4. Berkelakuan baik
5. Tunduk dan patuh pada AD/ART OMAN
6. Bebas dari narkoba
Ayat 2. Syarat menjadi pengurus :
1. Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh OMAN
2. Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap OMAN

Pasal 8 : Kewajiban dan Hak Anggota
Ayat 1. Setiap anggota dan pengurus berkewajiban mentaati AD/ART
Ayat 2. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan OMAN
Ayat 3. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan atau mengajukan pertanyaan kepada pengurus OMAN
Ayat 4. Anggota berhak untuk dipilih dan memilih ketua OMAN

Pasal 9 : Kehilangan dan pemberhentian Anggota
Ayat 1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh pengurus
3. Diberhentikan
Ayat 2. Anggota diberhentikan karena tindak yang bertentangan dengan AD/ART
Ayat 3. Surat keputusan pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas persetujuan pengurus OMAN
Ayat 4. Anggota yang diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh pembela dalam rapat pengurus OMAN
Ayat 5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup beralasan yang berkaitan dengan pasal 9 ayat 2,3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah

BAB III
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 10 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
Pasal 11 : Perumusan rancangan perubahan AD/ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim yang diangkat oleh pengurus OMAN pada periode yang sedang berlangsung.
Pasal 12 : Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13 : AD/ART berlaku sejak tanggal disahkan.




 SUSUNAN ORGANISASI


KETUA : LULUS SUPRIYANTO
BENDAHARA : ANGGUN ARIYANI
SEKKRETARIS : DIANA MUSYAHIDAH
BIDANG PEMBERANTASAN DAN PENATARAN : YOPI ARIYANTO
BIDANG TERAPI DAN REHABILITASI : ISNAATUL LUTVIYA
BIDANG HUKUM DAN KERJA SAMA




PROGRAM KERJA
ORGANISASI MAHASISWA ANTI NARKOBA
(O M A N)

 Program kerja jangka pendek :
1. Mengadakan rapat pengurus khusus
2. Mengadakan rapat 1 bulan sekali
3. Mengadakan seminar disekolah-sekolah
4. Membuat kartu Anggota
 Program kerja jangka menengah :
1. Bekerja sama dengan anggota kepolisian dalam memberantas penggunaan dan peredaran narkoba
2. Mencari donatur
 Program kerja jangka panjang :
1. Merehabilitasi para pecandu narkoba
2. Memberikan kursus gratis di tempat rehabilitasi
3. Memberikan lapangan pekerjaan bagi pecandu narkoba yang belum mempunyai pekerjaan

PENUTUP
Bersama kita melaksanakan pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi dan kerjasama di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya.
Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada para pengurus dan para pihak yang terlibat dalam organisasi ini.
Akhir kata, kami ketua organisasi untuk ini, berharap semoga organisasi kita ini dapat diterima dan bermanfaatkan untuk bangsa kita,INDONESIA.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda